Kabar Berita Terbaru, Berita Viral, Berita update hari ini, Berita terbaru hari ini

6 Remaja Perempuan Tanpa Busana dan 8 Pria Tepergok di Kamar Hotel, Suami Istri Turut Diamankan


Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, polisi memergoki enam remaja perempuan dan delapan pria di kamar hotel.

Mereka tepergok di salah satu hote di Makassar pada Jumat (10/4/2020) dini hari.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi tak sekadar mendapati enam remaja perempuan dalam keadaan tanpa busana, namun ada pula beberapa remaja lainnya.

Remaja yang selanjutnya diamankan itu diduga terlibat praktik prostitusi online.

Pasalnya, mereka disebut hendak melakukan pesta seks di kamar hotel tersebut.

Pada penggerebekan itu, diamankan pula sepasang suami istri diduga mucikari.

Pasangan suami istri itu diduga memfasilitasi belasan remaja itu untuk melakukan pesta seks.



Di sisi lain, polisi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan beberapa paket narkoba jenis sabu.

Dantim Penikam Polrestabes Makassar Ipda Arif Muda mengatakan, penggerebekan itu dilakukan di dua kamar hotel.

Pihaknya pun mendapati enam remaja perempuan dan delapan pria yang sudah dalam keadaan tanpa busana.

Arif mengatakan bahwa enam perempuan tersebut masih berusia di bawah umur.

"Saat dikembangkan, kami menangkap enam orang PSK yang masih di bawah umur yang dalam keadaan bugil yang hendak pesta seks dengan delapan orang pria," terang Arif.

Dalan penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sepasang suami istri yang diduga mucikari para remaja tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, satu pasangan suami istri yang ditangkap berprofesi sebagai mucikari," kata Arif.

Kasus hampir serupa pasangan suami istri muncikari yang ditangkap Polsek Kelapa Gading, MC (35) dan SR (33), telah beroperasi selama enam bulan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, keduanya mendirikan sebuah agensi pencari wanita bernama Agatha Agency.

"Kalau kita lihat kemarin, mereka sudah beroperasi 6 bulan sejak Agustus," jelas Budhi saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (11/2/2020).

Selama beroperasi enam bulan terakhir, pasutri muncikari ini mempekerjakan 13 PSK yang disalurkan ke tempat hiburan malam.

Sembilan di antaranya masih di bawah umur dengan rentang usia 14-17 tahun.

Saat ini, polisi belum dapat menghitung secara keseluruhan berapa keuntungan yang telah didapatkan pasutri ini selama mereka beroperasi.

"Kita belum bisa menghitung (keuntungan), tapi dari gambaran kemarin bahwa mereka selain mendapatkan Rp 75 ribu per transaksi," kata Budhi.

"Mereka juga mengambil lagi biaya administrasi, kemudian biaya denda kalo memang tidak memenuhi target," imbuh dia.

Sebelumnya, dalam penggerebekan Kamis (6/2/2020) lalu di salah satu apartemen di Kelapa Gading, polisi menangkap lima tersangka, yakni MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).

Tersangka MC dan SR adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari dan agen pencari PSK. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan PSK di apartemen tersebut.

Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan 13 PSK yang 9 di antaranya di bawah umur.




Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

MC (35) dan SR (33), menargetkan para PSK untuk bisa melayani 50 pria hidung belang dalam sebulan.

Target itu diberikan kepada 13 orang PSK yang mereka pekerjakan, di mana sembilan di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, target itu diberikan dalam bentuk voucher.

Para PSK berkedok pemandu karaoke ini, dalam setiap bekerja, diwajibkan membawa voucher sebagai tanda transaksi dengan pria hidung belang.
"Target yang diberikan muncikari terhadap para PSK ini adalah terjual dalam satu bulan itu 50 voucher," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakata Utara, Senin (10/2/2020).

Satu lembar voucher dihargai Rp 380.000.

Namun, kenyataannya, setiap PSK hanya menerima Rp 105.000 setiap kali melayani tamu.

"Jadi satu voucher dihargai Rp 380 ribu. Dengan rincian, Rp 200 ribu untuk yang punya tempat, Rp 180 ribu itu dibagi untuk yang mucikari dapat Rp 75 ribu, dan anak-anaknya hanya dalam Rp 105 ribu," ucap Budhi.

Akan tetapi, uang Rp 105.000 itu akan dipotong lagi dengan utang orang tua para PSK dengan MC dan SR.

Namun, apabila 50 voucher itu tidak bisa dihabiskan oleh anak-anak di bawah umur itu, mereka akan diberi denda.
Share:

No comments:

Post a Comment

Tekan Tombol Follow untuk mendapatkan Update terbaru

pr checker

Artikel Terpilih

Powered by Blogger.

Blog Archive