Kabar Berita Terbaru, Berita Viral, Berita update hari ini, Berita terbaru hari ini

Bawa Anak Gadis Orang ke Kamar Losmen, Seorang Sopir Angkot Ditangkap Polisi Setelah Digerebek


Gara-gara nekat bawa anak gadis orang ke sebuah kamar losmen di masa puasa, AC seorang pemuda asal Lampung Selatan harus melewati ramadan ini di balik jeruji penjara.

AC, pemuda berusia 19 tahun warga warga Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, nekat mencabuli gadis di bawah umur.

Adapun gadis tersebut masih berstatus pelajar berinisial E (15) juga warga Jati Agung, Lampung Selatan.

Informasi yang dihimpun, perbuatan AC bermula saat mengajak E jalan pada Selasa, 21 April 2020.

Namun, hingga larut malam, E tidak kunjung dipulangkan ke rumahnya.

AC malah membawa E ke sebuah losmen di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah, Bandar Lampung.

Anak gadisnya tak kunjung pulang, sang ayahanda E khawatir dan memutuskan untuk mencarinya.


Setelah mencari informasi, orangtua E akhirnya mengetahui jika sang anak sedang berada di sebuah losmen bersama AC.

Ayah E langsung mendatangi losmen tersebut dan menggerebek E sedang bersama AC di dalam kamar.

Tak terima, sang ayahanda pun melaporkan AC ke Polsek Sukarame dan langsung diamankan di mapolsek.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sukarame Kompol Elvinater Sialagan melalui Kanit Reskrimnya Ipda Gustomi Dendi membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, pelaku sudah kami amankan atas dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh orangtua korban," ungkapnya, Minggu (26/4/2020).

Gustomi Dendi menjelaskan, pelaku merupakan seorang sopir angkutan kota (angkot) dan bertamu ke rumah korbannya.

"Modusnya ngajak main ke rumah temannya, namun bukannya dipulangkan pelaku justru mengajak korban ke sebuah losmen," bebernya.

Gustomi menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa sehelai seprei dan pakaian yang digunakan korban.

"Tersangka sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Diimingi Main Ponsel


Kelakuan bejat seorang ayah terhadap anak tirinya juga terjadi di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Pria berinisial SY (41) tega mencabuli organ intim NM (5) hingga mengalami trauma.

Aksi bejat SY kali pertama diketahui oleh ibu korban.

Kepada ibu kandungnya, NM mengaku alat vitalnya sakit saat buang air kecil.

Sang ibu pun melaporkan suaminya ke Polsek Punggur.

"Anak saya bilang kalau sakit di alat vitalnya. Terus saya tanya kenapa. Awalnya tidak mau bilang. Tapi karena saya paksa, terus bilang kalau dia (ayah tiri) melakukan itu," kata ibu korban.

Pelaku tidak hanya sekali melakukannya.

Ia melakukannya saat ibu korban berdagang di pasar sejak pagi hingga menjelang siang.

"Kalau kata anak saya, lebih dari satu kali. Makanya saya langsung lakukan visum di puskemas. Hasilnya terjadi sobekan akibat benda tumpul di bagian alat vital anak saya," ujar wanita yang memberikan satu anak itu kepada pelaku itu.

Kapolsek Punggur Iptu Amsar menerangkan, kasus itu tertuang dalam laporan nomor LP/208–B/IV/2020/Polda Lpg/Res Lt/Sek Punggur tanggal 12 April 2020.


Diduga, ia sedikitnya sudah empat kali melakukan perbuatan amoral itu.

Amsar menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengimingi korban dengan bermain game di ponsel miliknya.

Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi biadabnya.

“Pada saat korban NM memainkan (game) handphone itulah, tersangka langsung mencabuli korban,” terang Amsar.

Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sehelai celana dalam warna kuning hijau, sehelai baju tidur warna merah muda, dan sehelai celana.

Tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku SY mengakui perbuatan bejatnya tersebut.


Kali terakhir terjadi pada awal April lalu.

"Saya suruh diam, jangan teriak. Tapi cuma satu kali," terang lelaki yang sudah tiga tahun menjalin rumah tangga dengan ibu korban ini.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah langsung melakukan pendampingan terhadap ibu dan korban.


LPA juga bersama pekerja sosial mendampingi korban saat melapor ke Polsek Punggur.

Ketua LPA Eko Yuono menuturkan, korban masih mengalami trauma mendalam.

Untuk itu, pihaknya melakukan pendampingan pemulihan mental dan kejiwaan NM ke RPTC Bandar Lampung.

"Perbuatan seprti ini (pencabulan) merupakan yang kesekian kali dilakukan oleh orang terdekat korban. Untuk itu kami terus mengimbau, khusunya kepada orangtua tidak mudah memercayai anak mereka, walaupun itu kepada kerabat terdekat sekalipun," ujar Eko.

Seorang pemuda terpaksa mendekam di balik jeruji besi selama Ramadan 2020. Pasalnya, pemuda yang diketahui berinisial AC (19), warga Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, nekat cabuli gadis di bawah umur.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Pelajar 15 Tahun di Kamar Losmen, Pemuda Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi

Share:

No comments:

Post a Comment

Tekan Tombol Follow untuk mendapatkan Update terbaru

pr checker

Artikel Terpilih

Powered by Blogger.

Blog Archive