Kabar Berita Terbaru, Berita Viral, Berita update hari ini, Berita terbaru hari ini

Gen Halilintar Prihatin Sampai Digugat Rp 9,5 Miliar


Kuasa hukum keluarga Gen Halintar, Sunan Kalijaga, angkat bicara terkait gugatan sebesar Rp 9,5 miliar oleh perusahaan rekaman Nagaswara Record terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Sunan menganggap nilai tuntutan dari Nagaswara bgeitu besar. Padahal kata dia, Gen Halilintar saat mengcover lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah -- artis besutan Nagaswara -- dan diunggah di Youtube bukan untuk cari keuntungan, melainkan menghibur.

"Ya mereka sangat menyesalkan. Artinya mereka bilang ‘kami ini hanya sekumpulan orang yang hanya ingin menghibur banyak masyarakat dengan kreativitas’. Kalau pun mereka dibilang ada modal mereka bisa membuktikan bahwa ada modal di pembuatan video klip tersebut," kata Sunan

usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Menurut Sunan, Gen Halilintar juga menyayangkan persoalan ini sampai dibawa ke jalur hukum.

"Seharusnya persoalan ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan tidak perlu adanya gugatan atau hal hukum di luar itu," ucap Sunan.

Di kesempatan terpisah, kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyani mengaku sudah cukup lama mencoba berkomunikasi dengan pihak Gen Halilintar. Hanya saja, upaya tersebut tak membuahkan hasil.

"Sebelum sidang ini dijalankan kita sudah minta. Kita memang sudah bertemu. Arahnya seperti itu. Diacuhkan atau tidak sana yang berhak menjawab. Tapi tidak bertemu. Artinya tidak bertemu itu, tidak ada kesepakatan sehingga menggantung makanya kita ajukan ini," kata Yosh Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, Gen Halilintar digugat secara perdata oleh Nagaswara terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Nagaswara menuding Gen Halilintar dengan sengaja mengcover lagu salah satu artisnya dan mengunggah ke Youtube tanpa izin dari mereka.

Tak tanggung-tanggung, Nagaswara menuntut Gen Halilintar membayar ganti rugi senilai Rp 9,5 miliar.

Share:

No comments:

Post a Comment

Tekan Tombol Follow untuk mendapatkan Update terbaru

pr checker

Artikel Terpilih

Powered by Blogger.

Blog Archive