Kabar Berita Terbaru, Berita Viral, Berita update hari ini, Berita terbaru hari ini

Tak Kuat Tahan Nafsu Birahi, Ayah di Supilopong Tega Hamili Anak Kandungnya Sendiri


Sebagai seorang ayah sudah sewajibnya menjadi orang yang paling menjaga anaknya.

Apalagi jika sang anak ini adalah seorang perempuan.

Namun yang dilakukan pria di Supilopong Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong malah sebaliknya.

Perilaku di luar akal sehat di mana seorang bapak menghamili anak kandungnya Bunga (Samaran, Red) yang sudah berumur 30 tahun.

TM (57) si bapak bejat yang menghamili putri kandungnya kini sudah ditangkap polisi dari Polsek Tomini.

Satreskrim Polsek Tomini Polres Parigi Moutong telah mengamankan TM (57) seorang yang kesehariannya sebagai Penjual Ikan warga Desa Supilopong Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, Jum’at (21/02/2020).

TM diringkus karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga yang juga berstatus janda beranak 1.

Akibat ulah bejatnya itu Bunga mengandung dengan usia kehamilan 8 bulan.

Perbuatan TM telah dilaporkan oleh Kepala Desa Supilopong, Drs. Riadi S. Arifin ke polisi.

Informasi yang dihimpun www.exclusivemodification.com menyebutkan, kejadian itu mulai terungkap pada sekitar 2 Minggu sebelum penangkapan dilakukan.

Saat itu pelapor mendapat informasi dari saksi dan mencurigai Bunga telah berbadan Dua.

“Korban saya undang kerumah, dan saya interogasi, akhirnya dia mengaku bahwa telah dihamili oleh ayah kandungnya sendiri” Ujar Riadi kepada media www.exclusivemodification.com

Menurutnya, Bunga takut memberitahukan kejadian ini kepada ibunya maupun keluarganya, karena dia diancam akan dibunuh oleh ayahnya jika kejadian ini sampai di telinga mereka.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Zulham Effendi Lubis, SIK melalui Kapolsek Tomini IPDA Moh. Devan N. Habie, SH saat dikonfirmasi www.exclusivemodification.com menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Tomini telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban

Selain itu dua orang saksi tetangga korban telah dimintai keterangannya.

Saat ini tersangka telah dijebloskan sel tahanan Mapolsek Tomini

“Pelaku terbukti melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata IPDA Moh. Devan N. Habie, SH.
Share:

No comments:

Post a Comment

Tekan Tombol Follow untuk mendapatkan Update terbaru

pr checker

Artikel Terpilih

Powered by Blogger.

Blog Archive