Kabar Berita Terbaru, Berita Viral, Berita update hari ini, Berita terbaru hari ini

Suami Jual Istri Lawan 4 Pria di Ranjang, Ini Kronologi & Fakta Baru

Terungkap sejumlah fakta baru kasus suami jual istri di sebuah hotel di Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Sang istri yang menjadi korban suaminya sendiri dalam bisnis prostitusi, dipaksa layani 3 hingga 4 pria sekaligus di atas ranjang.

Adegan mirip video Vina Garut yang viral beberapa waktu lalu, membuat polisi turun tangan.

Berikut ini pengakuan lengkap sang suami kepada polisi setelah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.


AEM, sopir truk berusia 28 tahun asal Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengaku menyesal usai ditangkap polisi di sebuah hotel di Tuban karena menjual istrinya kepada pria hidung belang.



Tak tanggung-tanggung, bahkan dia meminta istrinya untuk melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang pria.

Kepada petugas kepolisian, AEM yang sudah dua tahun menikah dengan istrinya mengaku terkendala masalah ekonomi.

Ia mengaku terpaksa melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film biru.

Kita tangkap Selasa (17/3/2020) kemarin," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Jumat (20/3/2020).

Dalam aksinya, AEM menjajakan istrinya via Twitter.

"Akun twitter resmi dikendalikan oleh suaminya sendiri, deal booking langsung eksekusi di hotel melakukan hubungan badan bersama.

Untuk istri maupun pria yang berada di kamar hotel statusnya dijadikan saksi," beber Kapolres.

Perwira menengah itu menjelaskan, pria yang bekerja sebagai sopir truk itu sudah menjual istrinya sekitar setahun.

Dalam kurun waktu itu, ia telah sembilan kali melakukan transaksi di sejumlah kota besar, di antaranya dua kali di Tuban.

Sedangkan untuk tarifnya, per orang Rp 1,5 juta, jika melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang maka tinggal dikalikan, bisa sampai Rp 6 juta.

"Pengakuannya bisa mengantongi Rp 4 juta setelah selesai menjual istrinya.

Itu bersih karena hotel sudah terbayar (oleh pelanggan).

Jualnya via twitter yang dioperasikan AEM," pungkasnya.

Sementara itu, AEM mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menjual istrinya.

Dia juga mengungkap, pertama saat istri akan dijual sempat menolak, tapi setelah didesak terus akhirnya menerima.

Ditambahkannya, kasus jual istri ini dilakukan atas kesepakatan, jadi tidak sepihak.

"Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," ucapnya tertunduk malu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, kartu ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.
Share:

No comments:

Post a Comment

Tekan Tombol Follow untuk mendapatkan Update terbaru

pr checker

Artikel Terpilih

Powered by Blogger.

Blog Archive